Deklarasi Djuanda adalah deklarasi yang dicetuskan pada 13 Desember 1957 oleh Indonesia melalui Perdana Menteri Djuanda. Deklarasi ini menyatakan bahwa seluruh kawasan laut yang ada di dalam, di antara, dan di sekitar kepulauan Republik Indonesia adalah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebelum dilakukannya deklarasi djuanda, hukum konvensi laut waktu itu kepemilikan laut hanya 3 mil dari garis pantai dan berarti kawasan yang memisahkan antarpulau RI adalah kawasan internasional. Jika masuk kawasan internasional berarti kapal asing bisa masuk diantara pulau-pulau, tentu saja ini merugikan dan dapat membahayakan wilayah kedaulatan. Oleh karena itu, ini menjadi alasan atau latar belakang Deklarasi Djuanda.
Isi Deklarasi Djuanda
Pada 13 Desember 1957, atas inisiator Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja mengemukakan sebuah deklarasi. Dengan salah satu isi dari Deklarasi Djuanda sebagai berikut:
“Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Berakibat wilayah laut yang berada di dalam wilayah Repbulik Indonesia adalah wilayah kedaulatan NKRI. Untuk Isi dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957, menyatakan:
- Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang memiliki corak tersendiri
- Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
- Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia
Tujuan Deklarasi Djuanda
Tujuan utama dari Deklarasi Djuanda adalah memberikan informasi legalitas wilayah perairan kepada dunia luar dan untuk melindungi wilayah dan kekayaan alam yang berada dalam wilayah perairan Republik Indonesia.
Berikut ini Tujuan dari deklarasi Djuanda :
- Mewujudkan bentuk wilayah NKRI yang utuh dan bulat
- Menentukan batas-batas wilayah yang jelas atau sesuai dengan prinsip-prinsip negara kepulauan
- Menjamin keutuhan dan keamanan Republik Indonesia serta dapat mengatur lalu lintas pelayaran yang damai.
Baca Juga:
Kabinet Pada Masa Demokrasi Liberal
Dampak Deklarasi Djuanda
Dampak dari Deklarasi Djuanda 1957 dan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut pada 1982 membuat luas wilayah RI menjadi 5.193.250 km2 atau hampir 2,5 kali lipat lebih besar dari yang dulu 2.027.087 km2 saja.
Ditambah dengan konsep Archipelago State (Negara Kepulauan) yang dengan prinsip-prinsipnya memiliki hak atas laut-laut yang ada di sekitarnya. Sehingga potensial ekonomi negara Indonesia menjadi lebih besar karena juga berhak atas isi sumber daya alam dari laut lepas dan juga jalur dagang yang strategis.
Berselang agak lama, tanggal 13 Desember menjadi Hari Nusantara pada tahun 1999 oleh Presiden Abdurrahman Wahid atau Gusdur, kemudian diperkuat melalui Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.