Belajar Apapun Jadi Mudah

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 : Isi, Latar Belakang, Alasan, Dampak

Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah dekrit yang dikeluarkan oleh Soekarno, selaku Presiden Indonesia yang pertama. Isi dari dekrit ini adalah pembubaran Dewan Konstituante dan menetapkan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dari Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950).

Dekrit Presiden ini dikeluarkan pada hari Minggu, 5 Juli 1959 pukul 17.00 WIB di Istana Merdeka Jakarta.

Sejarah Latar Belakang Dekrit Presiden

Banyak peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum Presiden Soekarno sehingga Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden ini. Faktor utamanya karena kegagalan Badan Konstituante dalam menyusun undang-undang pengganti UUDS 1959.

Badan Konsituante adalah lembaga negara yang terbentuk melalui hasil Pemilihan Umum (Pemilu) pertama di Indonesia, yaitu pada tahun 1955. Badan ini dibentuk untuk merumuskan UUD baru yang mulai persidangan pada tahun 1956 sampai 1959.

Kondisi itu membuat Indonesia tidak memiliki hukum konstitusi yang tegas sebagai pedoman untuk menyelenggarakan pemerintahan. Hal ini berakibat pada keadaan yang semakin buruk dan kacau, seperti bermunculannya pemberontakan di daerah-daerah karena tidak mengakui keberadaan pemerintahan pusat. Sehingga mereka membuat sistem pemerintahan sendiri.

Untuk mengatasi semakin buruknya keadaan, pada 22 April 1959 di Bandung diselenggarakan sidang lengkap Konstituante. Pada sidang tersebut, Soekarno selaku presiden mengusulkan untuk kembali ke UUD 1945.

Tidak hanya itu, beliau juga berpidato yang salah satu isinya adalah mengkritik cara kerja Konstituante yang kurang mengalami kemajuan selama dua tahun lima bulan dan 12 hari. Kemudian meminta supaya usulan dari pemerintah untuk disetujui dengan segera.

Usulan untuk kembali ke UUD 1945 dari Presiden Soekarno mendapat pro dan kontra, ada yang mendukung dan ada juga yang menolak.

Penolakan berasal dari beberapa partai:

  1. Masyumi
  2. Nadatul Ulama
  3. PSII
  4. Partai Katolik
  5. Partai Rakyat Indonesia

Alasan melakukan penolakan usulan ini karena kekhawatiran tentang akibat-akibat dari pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dengan pelaksanaan UUD 1945 dan diikutsertakannya PKI dalam pemerintahan. Sedangkan dua partai besar menerima usul tentang UUD 1945 dari rencana pemerintah, yaitu Partai PNI dan Partai PKI.

Mesipun pemungutan suara dilakukan telah beberapa kali dalam sidang Konstituante, tetap saja tidak berhasil memecahkan usul pemerintah tersebut.

Sehingga pada akhirnya 5 Juli 1959 di Istana Merdeka, Presiden Soekarno membubarkan konstituante dan mengumumkan Dekrit Presiden tentang kembali berlakunya UUD yang lama, yaitu UUD 1945 saat bangsa Indonesia untuk pertama kalinya mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dikeluarkannya Dekrit Presiden mendapat dukungan dari rakyat Indonesia. Karena dengan dekrit tersebut membuat kondisi politik di Indonesia kembali stabil.

Upaya yang dilakukan Presiden ini dasarnya adalah hukum keselamatan negara dalam bahaya yang luar biasa yang terpaksa dijalankan.

Keluarnya Dekrit Presiden, maka Demokrasi Liberal berganti menjadi Demokrasi Terpimpin. Sehingga kabinet parlementer dan sistem pemerintahan liberal berakhir. Kemudian diganti dengan kabinet presidensial dan sistem pemerintahan terpimpin.

Baca Juga:

Kabinet Pada Masa Demokrasi Liberal

Alasan dikeluarkannya dekrit presiden 5 juli 1959

Alasan dikeluarkannya dekrit presiden 5 juli 1959 adalah kegagalan konstituante dalam menyusun Undang-Udang Dasar (UUD) baru untuk menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.

Selain itu, akibat keadaan politik yang tidak stabil yang berakibat pada stabilitas nasional karena perbedaan pendapat antar partai di parlemen dan lebih mementingkan tujuan atau kepentingan partai masing-masing. Ditambah lagi dengan munculnya pemberontakan kelompok sparatisme dalam negeri yang membuat keadaan semakin kacau.

Untuk itu, dekrit 5 juli 1959 dikeluarkan untuk menjaga dan menyelamatkan persatuan bangsa Indonesia dari perpecahan dan juga desakan dari masyarakat untuk kembali ke UUD 1945.

Isi Dekrit Presiden 

Isi Dekrit Presiden

Berikut isi dari dekrit presiden 5 juli 1959:

  1. Dibubarkannya Konstituante hasil pemilu.
  2. Diberlakukannya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950
  3. Dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang diberlakuakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Dampak Dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959

Dampak Positif

Dampak positif dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959:

  • Menjaga dan menyelamatkan persatuan bangsa Indonesia dari perpecahan.
  • Memperjelas fungsi UUD 1945 sebagai pedoman bagi kelangsungan negara.
  • Memberikan pedoman yang jelas, yaitu UUD 1945 bagi kelangsungan negara.
  • Membentuk lembaga tertinggi negara, yaitu MPRS dan DPAS yang pembentukannya tertunda-tunda pada masa Demokrasi Parlemen.

Dampak Negatif

Dampak negatif dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959:

  • Ternyata pelaksanaan UUD 1945 sebagai dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan belum dilaksanakan secara murni.
  • Memberi kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, MPR, dan lembaga tinggi negara. Hal itu dapat dilihat pada masa Demokrasi terpimpin sampai Orde Baru.
  • Memberikan peluang bagi militer untuk ikut terjun di bidang politik. Sehingga pada waktu itu Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani dan bahkan tetap terasa sampai sekarang ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *