Belajar Apapun Jadi Mudah
PPKn  

Pengertian Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) : Pelaku, Sanksi, dan Pencegahan

KKN Korupsi Kolusi Nepotisme

Pada masa orde baru terjadi banyak sekali penyimpangan pada pemerintahan salah satunya yaitu maraknya terjadi KKN atau Korupsi, Kolusi, Nepotisme di Indonesia. KKN ini merupakan salah satu dari Kekurangan Sistem Pemerintahan Orde baru di Indonesia. Berbicara tentang KKN, simaklah penjelasan Pengertian Korupsi, Kolusi, Nepotisme yang dibahas lengkap sebagai berikut :

Pengertian Korupsi

Menurut Bahasa

Berasal dari bahasa inggris Corruption dan bahasa latin Corruptus, artinya buruk, menyogok, bejad, menyimpang dari kesucian, memfitnah, atau perkataan menghina.

Menurut KBBI

Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang milik perusahaan, negara, dan sebagainya untuk kepentingan individu maupun orang lain.

Secara Umum

Korupsi adalah tingkah laku individu untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan melakukan penyelewengan jabatan dan wewenang yang merugikan negara dan kepentingan umum atau orang banyak.

Contoh tindakan korupsi, yaitu :

  1. Menerima gratifikasi
  2. Pemerasan dalam jabatan
  3. Memperkaya diri sendiri
  4. Memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri
  5. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili
  6. Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang
  7. Pegawai negeri atau orang lai selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau utuk sementara waktu dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membantu dalam melakukan kegiatan tersebut.

Baca juga

Kelebihan dan Kekurangan Orde Baru

Pengertian Kolusi

Kolusi dalam artian umum merupakan suatu tindakan yang tidak baik dengan melakukan kecurangan dalam suatu kejadian dengan adanya kesepakatan-kesepakatan khusus yang disepakati antara dua belah pihak secara tersembunyi dengan melakukan penyuapan demi memperlancar terjadinya kejadian tersebut berjalan sesuai keinginan.

Dalam KBBI, pengertian kolusi adalah kerja sama rahasia untuk maksud tidak terpuji; persekongkolan: hambatan usaha pemerataan berupa — antara pejabat dan pengusaha

Contoh tindakan kolusi, yaitu :

  1. Melakukan penyuapan agar diterima di sekolah favorit
  2. Penyuapan agar diterima di sekolah favorit
  3. Penyuapan agar nilai rapor bagus

Pengertian Nepotisme

Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang mengutamakan kepentingan keluarga dana tau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Nepotisme dapat diartikan sikap yang memilih kasih dengan mementingkan anak, kerabat, atau orang yang terdekat lainnya.

Menurut KBBI, Nepotisme ialah

  1. perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat
  2. kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah
  3. tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan

Contoh tindakan nepotisme, yaitu :

  1. Warisan kekuasaan seorang gubernur pada anaknya
  2. Memberi jabatan atau kedudukan kepada keluarganya tana prosedur yang benar.

Pelaku KKN

Praktik KKN tidak hanya dilakukan antar-penyelenggara negara namun juga antara penyelenggaraan negara dengan pihak lain seperti keluarga, para pengusaha dan lainnya.

Penyelenggara Negara meliputi :

  1. Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara;
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  3. Menteri;
  4. Gubernur;
  5. Hakim;
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
    dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi KKN

Dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang “Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme” terdapat 3 jenis pemberian sanksi, yaitu

  • Sanksi administratif
  • Sanksi pidana
  • Sanksi perdana

Pemberian sanksi akan dilakukan setelah terbukti sah secara hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999)

Sanksi Bagi Pelaku Korupsi, Dalam Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999

  • Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
  • Denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar

Sanksi Bagi Pelaku Kolusi, Menurut Pasal 21 UU No. 28 Tahun 1999

  • Pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun
  • Denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar

Sanksi Bagi Pelaku Nepotisme, Menurut Pasal 22 UU no. 28 Tahun 1999

  • Pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun
  • Denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar

Pencegahan KKN

Landasan Hukum

Dengan disahkannya Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme oleh Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibie) pada 19 Mei 1999. Diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 pada pasal 5, penyelenggara negara dituntut menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, penuh rasa tanggung jawab, secara efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Peran Masyarakat

Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik KKN diperlukan peran aktif dari masyarakat. Hal ini diatur dalam pasal 8 UU No. 28 Tahun 1999 menggunakan hak dan tanggung jawab untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih.

Berikut peran masyarakat dalam pencegahan KKN menurut UU No. 28 Tahun 1999:

  • Peran masyarakat sebagai saksi
  • Hak masyarakat untuk memperoleh informasi
  • Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara negara.
  • Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara.
  • Hak memperoleh perlindungan hukum.

Sumber dan referensi:

  • https://aclc.kpk.go.id/wp-content/uploads/2019/07/Modul-tindak-pidana-korupsi-aclc-KPK.pdf
  • https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/korupsi, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kolusi, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/nepotisme
  • https://jdih.bumn.go.id/lihat/UU%20Nomor%2028%20Tahun%201999

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *