Berbagai organisasi internasional dibentuk untuk menciptakan perdamaian dunia. organisasi internasional diakui keberadaanya sebagai subjek hukum internasional karena?
A. Kesepakatan pengurus organisasi internasional untuk menjadi subjek hukum
B. Keberadaan organisasi internasional sejajar dengan negara
C. Organisasi internasional kedudukan sejajar dengan takhta suci
D. Anggota organisasi internasional adalah negara yang berdaulat
E. Dalam melakukan hubungan dengan subjek hukum yang lain dapat melahirkan prinsip dan kaidah hukum internasional yang baru
Jawaban: E. Dalam melakukan hubungan dengan subjek hukum yang lain dapat melahirkan prinsip dan kaidah hukum internasional yang baru
Penjelasan:
Organisasi Internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Buruh Internasional (ILO) mempunyai hak dan kewaiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya. Artinya, kedudukan organisasi internasional sebagai subyek hukum internasional tidak diragukan lagi, walaupun pada mulanya belum adanya kepastian mengenai hal ini. Hal ini dikarenakan dalam melakukan hubungan dengan subjek hukum yang lain, organisasi internasional dapat melahirkan prinsip dan kaidah hukum internasional yang baru.