Belajar Apapun Jadi Mudah
PPKn  

Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia

Hakikat Negara Kesatuan

Hakikat dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah suatu negara kebangsaan yang pembentukannya berdasar pada semangat nasionalisme, tekad dari masyarakat Indonesia untuk bersatu dengan bersama-sama membangun satu negara meski beragam latar belakang baik agama, suku, ras, budaya, bahasa dan lain sebagainya.

Istilah negara kesatuan sudah sangat sering didengar, sebab negara kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, istilah negara kesatuan sudah tertanam dalam pola pikir warga negara Indonesia.

Negara kesatuan sering disebut juga sebagai negara tunggal (satu negara), yaitu monosentris (berpusat satu), terdiri hanya satu negara, satu konstitusi, satu pemerintahan, satu kepala negara, dan satu badan legislatif yang berlaku bagi seluruh wilayah negara.

Jadi negara kesatuan adalah negara bersusun tunggal dengan kekuasaan pemerintah pusat dapat mengatur seluruh daerahnya. Bersusun tunggal berarti negara yang didalamnya tidak ada negara lagi.

Nah, setelah mengetauhi hakikat negara kesatuan… Coba jawab, mengapa Indonesia menganut bentuk negara kesatuan?

Karena pembentukan negara kesatuan bertujuan untuk menyatukan seluruh wilayah Nusantara meski berlatar berbeda agama, suku, ras, budaya dan bahasa.

Tekad untuk bersatu menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah muncul sebelum bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928. Pada waktu itu, anak bangsa bersumpah, yaitu satu nusa, satu bangsa, satu bahasa persatuan, yaitu bahasa Indnesia.

Ini tertuang dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 pada alinea kedua, berbunyi “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan punti gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, besatu, berdaulat adil dan makmur”.

Selain itu, pasal-pasal dalam UUD NRI juga memperkukuh prinsip-prinsip persatuan:

  1. Pasal 1 ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia ialah negara kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan republik. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi dalam beberapa provinsi dengan menggunakan sistem desentralisasi.
  2. Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.

Konsep Negara Kesatuan (Unitarisme)

Menurut KBBI, Unitarisme adalah paham ajaran atau kecenderungan menginginkan bentuk negara kesatuan.

Secara singkat, konsep negara kesatuan dapat dilihat dari Ciri-ciri negara kesatuan:

  1. Hanya terdapat satu undang-undang / konstitusi, satu kepala negara, satu dewan perwakilan rakyat, dan satu dewan menteri
  2. Kedulatan negara berada ditangan pemerintah pusat yang meliputi kedaulatan ke dalam dan ke daulatan keluar.
  3. Hanya memiliki satu kebijakan mengenai masalah agama, ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, dan keamanan.
  4. Menganut dua sistem, yaitu sentralistik (terpusat) dan desentralistik (terbagi ke daerah-daerah).

Nah untuk penjelasan lengkapnya konsep negara kesatuan sebagai berikut.

Konsep Negara kesatuan adalah bentuk negara dengan wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional. Sehingga pemerintah pusat dapat mengatur seluruh daerahnya karena memegang penuh kedaulatan, baik ke dalam maupun ke luar. Jadi pemerintah pusatlah yang dapat memegang seluruh aspek pemerintahan.

Negara kesatuan mempunyai dua sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi.

Apa bedanya sentralisasi dengan desentralisasi? Mari pahami terlebih dahulu pengertian sistem sentralisi dan desentralisasi di bawah ini…

Sentralisasi adalah semua hal diatur dan diurus pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan. Berarti daerah tidak memiliki wewenang membuat peraturan-peraturan dan juga tidak memiliki wewenang mengatur dan mengurusi urusan rumah tanggaya sendiri.

Desentralisasi adalah pemerintah pusat memberikan sebagian wewenang kepada daerah untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Berarti pemerintah pusat memberikan sebagian wewenang atau kekuasannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi.

Nah tahukan bedanya? Kalau sentral berarti wewenang daerah hanya menjalankan perintah dan peraturan-peraturan dari pusat.

Terus, wewenang apa yang tidak diberikan pemerintah pusat kepada daerah?

Wewenang yang tidak diberikan kepada daerah meliputi wewenang dalam politik luar negeri, agama, yustisi atau hukum, pertahanan, keamanan, moneter, dan fiskal atau pajak nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *